JAKARTA, Cobisnis.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Perseroan) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan berjudul “Gojek Tokopedia Digugat soal Merek ke PN Jakpus”.
Perseroan menegaskan bahwa hingga tanggal penyampaian keterbukaan informasi, pihaknya belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan ataupun informasi resmi apa pun dari Pengadilan Negeri maupun pihak yang disebutkan mengajukan gugatan.
Dalam pernyataannya, Perseroan menegaskan tidak memiliki informasi terkait gugatan yang diberitakan, termasuk kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan.
“Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi sehingga tidak mengetahui detail perkara sebagaimana diberitakan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (20/11/2025).
Perseroan juga meluruskan bahwa kasus yang disebut dalam pemberitaan berbeda dengan perkara pelanggaran merek yang pernah melibatkan Perseroan pada 2021.
Dalam perkara terdahulu tersebut, pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan Perseroan dan menyatakan gugatan yang diajukan PT Terbit Financial Technology tidak dapat diterima.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.
Terkait dugaan perkara baru yang diberitakan, Perseroan menyatakan belum dapat memberikan penjelasan mengenai latar belakang, perkembangan perkara, ataupun pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Perseroan juga menegaskan belum mengetahui apakah ada pihak dari jajaran manajemen yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Karena belum adanya pemanggilan resmi, Perseroan belum dapat melakukan analisis terkait potensi dampak perkara terhadap kelangsungan usaha, operasional, legalitas, maupun kondisi keuangan Perseroan.
“Perseroan dan entitas anak tetap fokus menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha,” demikian pernyataan manajemen.
Perseroan menambahkan bahwa mereka tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlaku apabila nantinya menerima relaas panggilan resmi.
“Perseroan senantiasa mengutamakan pemenuhan ketentuan hukum serta memiliki hak yang sah atas merek maupun Hak Kekayaan Intelektual lainnya,” tutup pernyataan tersebut.