Jamkrindo

Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sulsel Perkuat Kolaborasi Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Oleh Dwi Natasya pada 20 Nov 2025, 13:16 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mempertegas kontribusinya dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif. Kolaborasi ini menekankan pemulihan kondisi, keseimbangan kepentingan korban dan pelaku, serta pendekatan non-pembalasan dalam penanganan tindak pidana. Jamkrindo memberikan dukungan melalui pelatihan, fasilitasi pembiayaan usaha, dan berbagai program pemberdayaan yang sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial perusahaan dan agenda Asta Cita pemerintah, khususnya bidang pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut. Acara yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan itu turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Sekda Sulsel Jufri Rahman, serta Kepala Perwakilan BPKP Rasono.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan berbasis keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan hukuman yang berorientasi balas dendam. Dalam pelaksanaannya, peserta program membutuhkan dukungan keterampilan produktif agar mampu kembali berdaya, berwirausaha, dan beradaptasi kembali di tengah masyarakat setelah menjalani kewajiban sosialnya.

Abdul Bari menjelaskan bahwa Jamkrindo telah menyelenggarakan berbagai pelatihan dengan tema “Aku Bangkit dan Berdaya,” antara lain pelatihan usaha laundry/cuci sepatu serta pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Agung dalam memberi ruang bagi Jamkrindo untuk terlibat langsung mendukung program keadilan restoratif ini.

Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita ke-3 yang menekankan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan UMKM melalui fasilitasi akses pembiayaan, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Dengan mengombinasikan layanan penjaminan kredit sebagai inti usaha serta program TJSL yang inklusif, Jamkrindo memastikan dampak sosial dan ekonomi berjalan beriringan secara terukur dan berkelanjutan.

Selain dukungan pada keadilan restoratif, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding IFG juga telah melaksanakan berbagai inisiatif pemberdayaan di Sulawesi Selatan. Program tersebut mencakup penyaluran paket sembako di Makassar, Palopo, dan Pare-Pare; pembagian seragam sekolah; pemberian perangkat TIK untuk sekolah di wilayah timur; serta berbagai kegiatan sosial di Maros seperti revitalisasi sarana sekolah, penyediaan makanan bergizi, perawatan fasilitas wisata Rammang-Rammang, aksi bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan UMKM lokal, hingga layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Di sektor pembangunan daerah, Jamkrindo turut mengapresiasi penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Skema surety bond dipandang mampu memperkuat tata kelola proyek daerah agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memiliki kepastian hukum sesuai kebijakan pengadaan nasional. Penandatanganan MoU dengan Dinas PUPR Palopo, PUPR Toraja Utara, Pemkab Maros, Pemkab Pinrang, Dinas Pendidikan Pinrang, serta Pemkot Parepare menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih akuntabel.

Melalui penjaminan proyek dan pemberdayaan masyarakat, Jamkrindo menegaskan komitmennya mendukung pembangunan daerah yang sehat, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat Sulawesi Selatan. “Ke depan, kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut pada implementasi yang konkret dan terukur. Jamkrindo siap menindaklanjuti pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Jampidum terkait peluang kolaborasi lanjutan,” ujar Abdul Bari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata penguatan kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang transparan, berkeadilan, dan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan harus dilaksanakan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.