JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, meminta penangguhan penahanan di tengah proses persidangan dugaan suap yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Alex Candra. Ia menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan sebenarnya sudah dilakukan sejak perkara masih berada pada tahap penyidikan dengan alasan kondisi kesehatan Hery yang terus memerlukan perhatian medis.
Menurut Alex, kliennya saat ini mengidap sejumlah penyakit, termasuk stroke dan diabetes. Selain itu, Hery juga mengalami gangguan penglihatan akibat stroke yang disebut membutuhkan perawatan serta pemantauan secara rutin.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut agar Hery memperoleh akses pengobatan yang lebih maksimal sekaligus tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik.
Untuk memperkuat permohonan, tim kuasa hukum telah menyerahkan rekam medis Hery kepada pengadilan. Meski tidak disertai rekomendasi khusus dari dokter, Hery disebut masih harus mengonsumsi obat secara teratur dan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala.
Dalam kasus yang menjeratnya, Hery didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,8 miliar dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan nikel. Jaksa juga mendakwa Hery menerima sebuah rumah senilai kurang lebih Rp2,2 miliar sebagai bagian dari gratifikasi.
Menurut jaksa penuntut umum, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah laporan di Ombudsman RI yang melibatkan perusahaan tambang. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara negara.