JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kali ini, status tersangka disematkan kepada Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum mengemban jabatan barunya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray tersebut telah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam skema harga itu, diduga terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan untuk dirinya sebagai syarat agar penjualan perlengkapan tersebut memperoleh persetujuan.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima LMI maupun total kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN kini bertambah menjadi tujuh orang.