JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam keterangannya, Hilmar menilai terdapat “gap pengetahuan” antara pihak jaksa dan terdakwa terkait pembahasan inovasi teknologi serta transformasi digital pendidikan nasional.
Menurutnya, Nadiem selama ini mencoba menjalankan transformasi pendidikan berbasis teknologi dalam skala besar. Namun, proses persidangan memperlihatkan adanya perbedaan kerangka berpikir antara inovasi digital dan pendekatan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Hilmar menegaskan dirinya tidak mengomentari proses hukum yang sedang berjalan, tetapi menyoroti kondisi ketika inovasi dan teknologi dipahami dari sudut pandang yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook.
Menurut Dodi, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri melalui penandatanganan Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan proses pengadaan dilakukan pejabat struktural di bawah kementerian.
Dalam perkembangan lain, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Selama menjalani masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani dan dijadwalkan menjalani operasi kelima pada 12 Mei 2026 akibat kondisi kesehatan yang terus memburuk.
Di akhir persidangan, Nadiem juga meminta masyarakat turut mengawal sidang rekannya, Ibam, yang disebut tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan maupun menerima aliran dana.