JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan malapraktik yang melibatkan rumah sakit berinisial S. Polisi menerima laporan tersebut pada 6 Mei 2026.
Namun, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan. Polisi juga belum mengungkap identitas pihak terlapor.
Sementara itu, Budi Hermanto mengatakan kuasa hukum pasien mengajukan laporan tersebut. Pasien menilai tindakan medis yang diterima tidak sesuai dengan indikasi medis.
Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. Karena itu, penyidik kini mengumpulkan keterangan serta bukti pendukung.
Selain itu, kasus ini ramai di media sosial setelah akun Instagram @lambe_turah mengunggah informasi terkait dugaan tersebut. Unggahan itu menyebut pasien berinisial Y.
Menurut unggahan tersebut, pasien menjalani perawatan di rumah sakit itu selama 2021 hingga 2025. Sejak saat itu, dugaan malapraktik tersebut menarik perhatian publik.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi ingin memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam tindakan medis yang dilaporkan.