Jamkrindo

IAT Menjamin Asuransi untuk Seluruh Korban Jatuhnya Pesawat ATR di Sulawesi Selatan

Oleh Hidayat Taufik pada 24 Jan 2026, 20:08 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Sulawesi Selatan akan memperoleh hak asuransi. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh atas proses tersebut hingga tuntas.

Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh tahapan pencairan asuransi bagi keluarga korban. Selain itu, IAT juga memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses identifikasi korban, pengambilan sampel ante mortem, hingga pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing keluarga.

Hingga saat ini, tiga jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga, yakni Florencia Lolita Wibisono, Deden Maulana, dan Esther Aprilita. Sementara tujuh korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Adi menambahkan bahwa IAT akan melakukan investigasi internal untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.

Hasil evaluasi nantinya akan digunakan sebagai dasar peningkatan standar keselamatan penerbangan ke depan.

Pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan diketahui merupakan pesawat charter yang dioperasikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kontrak kerja sama tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan, menurut IAT, operasional pesawat telah memenuhi ketentuan kelaikudaraan yang berlaku.