JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Malaysia secara tegas membantah isu yang menyebut adanya penyerahan lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai kompensasi atas tiga desa di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar pada 22 Januari 2026 terkait.penyelesaian batas darat Indonesia–Malaysia.
Kementerian Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia (Natural Resources and Environmental Sustainability/NRES) menegaskan bahwa tidak pernah ada skema kompensasi wilayah dalam proses penyelesaian perbatasan kedua negara. NRES menyebut, seluruh tahapan penetapan dan pengukuran batas wilayah yang termasuk dalam kategori Outstanding Boundary Problem (OBP) dilakukan secara teknis, transparan, dan berdasarkan hukum internasional.
Menurut NRES, penyelesaian pengukuran batas darat Indonesia–Malaysia dilaksanakan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada 18 Februari 2025. Proses tersebut merupakan hasil konsultasi teknis yang telah berlangsung lebih dari 45 tahun dan tidak didasarkan pada prinsip tukar-menukar wilayah maupun kepentingan politik jangka pendek.
Kesepakatan percepatan penyelesaian perbatasan darat di sektor Sabah–Kalimantan Utara sendiri telah dicapai sejak kunjungan kenegaraan Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Malaysia pada Juni 2023, dengan melibatkan Pemerintah Negara Bagian Sabah. Pengukuran dilakukan secara ilmiah oleh Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) bersama lembaga terkait, menggunakan koordinat geospasial yang diakui secara internasional.
NRES menegaskan bahwa kepastian batas wilayah yang jelas dan diakui bersama justru memberikan manfaat strategis jangka panjang bagi kedaulatan Malaysia maupun hubungan bilateral dengan Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI Komjen Pol Makhruzi Rahman menyampaikan bahwa hasil kesepakatan OBP berdampak pada perubahan wilayah administratif di Kabupaten Nunukan. Tiga desa tercatat sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia, sementara Indonesia memperoleh tambahan wilayah sekitar 5.207 hektare yang direncanakan untuk pengembangan kawasan perbatasan.