Jamkrindo

Industri Alat Berat Terhambat Kendala Impor Meski Relaksasi Berlaku

Oleh Saeful Imam pada 02 Sep 2024, 17:00 WIB

Industri alat berat masih mendapatkan tantangan

JAKARTA, COBISNIS.COM - Meskipun kebijakan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 telah diberlakukan, kelangkaan pasokan alat berat di dalam negeri, terutama di sektor pertambangan, masih menjadi masalah.

Ketua II Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), David Christian, menyatakan bahwa para pelaku usaha alat berat masih mengalami kesulitan dalam mengimpor komponen dan suku cadang, meskipun sektor ini sangat bergantung pada teknologi dengan ratusan komponen yang perlu diimpor.

David menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa merek yang telah mampu melakukan perakitan alat berat, komponen-komponen penting tetap harus diimpor.

Namun, hanya pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang dapat mengimpor komponen atau suku cadang, sementara distributor alat berat yang memegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) mengalami kesulitan dalam melakukan impor.

Akibat kendala ini, David menyebutkan bahwa layanan kepada konsumen menjadi terganggu, sehingga mereka berpotensi beralih ke merek lain.

Para pelaku usaha alat berat, baik produsen maupun distributor, telah menyampaikan kendala ini kepada pemerintah dengan harapan Kementerian Perindustrian dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk mempermudah impor komponen dan suku cadang.

Kinerja industri alat berat nasional juga terlihat melambat. Pada periode Januari-Juni 2024, penjualan alat berat nasional tercatat sebanyak 5.959 unit, turun 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini sebagian disebabkan oleh tertundanya sejumlah proyek infrastruktur akibat Pemilu 2024 dan harga komoditas pertambangan seperti batubara yang lebih rendah.

Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR), Sara K. Loebis, menyampaikan bahwa pasokan alat berat mereka mengalami kendala akibat waktu pemesanan yang ketat, yang dipengaruhi oleh izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan secara bertahap.

Meski begitu, UNTR justru meningkatkan target penjualan alat berat tahun ini dari 4.000 unit menjadi 4.500 unit, dengan sebagian besar penjualan ditujukan ke sektor pertambangan.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyebutkan bahwa meskipun produsen batubara belum merasakan dampak langsung dari kelangkaan alat berat, mereka tetap mewaspadai potensi masalah yang bisa muncul di masa depan, terutama terkait kebutuhan perawatan alat berat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Bambang Tjahjono, menambahkan bahwa pihaknya belum banyak mendengar tentang kendala impor komponen atau suku cadang alat berat di sektor pertambangan.

Namun, ia mencatat bahwa Permendag 8/2024 lebih fokus pada pengaturan impor bahan baku, dengan beberapa poin mengenai impor suku cadang yang masih belum jelas.