JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), yang tergabung dalam holding Indonesia Financial Group (IFG), resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam penyediaan layanan Jasa Penjaminan Suretyship. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Gorontalo pada Senin (22/12/2025).
Penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Gorontalo dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran penjaminan surety bond dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Menurutnya, layanan tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan maupun kegagalan pelaksanaan kontrak.
Abdul Bari menilai, kesepakatan bersama ini mencerminkan sinergi nyata antara Jamkrindo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang dinilai terbuka terhadap inovasi dan kolaborasi lintas lembaga.
“Kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship guna mendukung tata kelola pembangunan yang lebih akuntabel dan efektif,” ujar Abdul Bari.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut selaras dengan agenda pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintah, terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, peningkatan kualitas tata kelola, serta pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
Jamkrindo, lanjutnya, siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo serta pemerintah kabupaten dan kota melalui program lanjutan, dukungan teknis, dan pengembangan layanan penjaminan lainnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Jamkrindo juga menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pemberdayaan bagi peserta pidana kerja sosial. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan keterampilan produktif sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Abdul Bari menyebutkan, pelatihan yang telah diberikan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu serta pembuatan parfum dan sabun laundry. Program ini ditujukan untuk membekali peserta pidana kerja sosial dengan keterampilan kewirausahaan agar memiliki peluang ekonomi dan dapat kembali berperan aktif di masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Darmukit, S.H., M.H., menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menilai sinergi ini menjadi langkah konkret dalam penerapan pidana kerja sosial yang terukur, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.