JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi individu yang tidak mengantongi izin resmi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Dalam ketentuan tersebut, hanya kelompok tertentu yang diizinkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di kawasan tempat suci.
Adapun bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan, akan ditolak masuk dan diminta untuk kembali melalui pos pemeriksaan yang tersebar di sejumlah pintu masuk kota.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan tambahan. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jemaah umrah ditetapkan pada 18 April 2026. Selanjutnya, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Selama periode tersebut, pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di wilayah Makkah.Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diberlakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diambil menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan tetap optimal.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya Warga Negara Indonesia, agar tidak menempuh jalur ilegal dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Pastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, kerja, wisata, atau jenis visa lainnya. Jangan mudah tergiur dengan tawaran berhaji tanpa visa resmi karena hal tersebut melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi,” ujarnya.
Ichsan menambahkan, seluruh calon jemaah diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.