Judi Berkedok Arena Gim di Jakarta Raup Omzet Rp2,1 Miliar per Bulan pada 2026

Oleh Hidayat Taufik pada 28 Jun 2026, 22:03 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena gim di Jakarta. Polisi memperkirakan bisnis ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp2,1 miliar setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidik memperoleh angka tersebut dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. Selain itu, penyidik masih mendalami aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Menurut Iman, para pelaku menyebarkan praktik judi melalui jaringan komunitas. Mereka mengajak kerabat dan teman secara langsung untuk datang ke lokasi permainan.

Setelah tiba di lokasi, pemain harus melakukan deposit melalui transfer. Selanjutnya, pengelola menukar dana itu menjadi voucher atau poin permainan.

Apabila pemain kalah, sistem mengurangi poin yang dimiliki. Namun, jika pemain menang, pengelola menambah poin dan menukarnya kembali menjadi voucher yang dapat dicairkan.

Polisi mengungkap praktik tersebut di dua lokasi, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Selain itu, petugas menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta emas murni sebagai barang bukti.

Penyidik menemukan bahwa lokasi di Penjaringan telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara itu, lokasi di Kalideres menjalankan aktivitas serupa pada Mei hingga Juni 2026.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 69 tersangka. Rinciannya terdiri atas tiga penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.