Kendaraan Listrik Bebas PKB di Jakarta, Simak Aturan Terbarunya pada 2026

Oleh Hidayat Taufik pada 28 Jun 2026, 18:48 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada 2026. Pemerintah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu membayar pokok PKB maupun BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah berharap insentif tersebut dapat mempercepat peralihan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Karena itu, penggunaannya dinilai mampu membantu memperbaiki kualitas udara, terutama di kawasan perkotaan.

Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di sisi lain, biaya operasional kendaraan juga berpotensi lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.

Pemilik kendaraan listrik tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan kendaraan untuk pajak progresif. Namun, tarif dasar PKB kendaraan listrik tetap sebesar 0 persen.

Artinya, pemilik lebih dari satu kendaraan tetap memperoleh pembebasan PKB untuk kendaraan listrik. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak tetap mengikuti tarif progresif sesuai urutan kepemilikan.

Sebagai contoh, kendaraan pertama berupa mobil konvensional dikenai tarif PKB sesuai aturan. Namun, kendaraan kedua yang merupakan kendaraan listrik tetap memiliki tarif PKB sebesar 0 persen.

Apabila pemilik memiliki kendaraan ketiga berbahan bakar minyak, pemerintah akan menghitung pajaknya berdasarkan urutan kepemilikan yang berlaku.

Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Selain itu, kebijakan tersebut juga mendukung efisiensi energi, mengurangi emisi, dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih.