JAKARTA, Cobisnis.com - Perang dagang Amerika Serikat dan Kanada kembali memanas. Kanada mengumumkan tarif balasan terhadap hampir 900 produk asal AS dengan nilai sekitar US$ 20 miliar atau Rp 354,36 triliun.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah perundingan dagang kedua negara pada pekan lalu gagal mencapai kesepakatan. Masing-masing pihak menilai tuntutan lawannya tidak masuk akal pada tahap akhir perundingan.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya menetapkan tarif 50% terhadap sejumlah produk Kanada. Barang yang terdampak antara lain anggur, semen, stik hoki, serta berbagai produk lainnya.
Kanada kemudian mengumumkan tarif balasan dengan besaran hingga 50% terhadap sejumlah produk AS. Kebijakan tersebut mencakup baja, aluminium, furnitur, tuna segar, hingga kaos katun.
Tarif balasan itu direncanakan mulai berlaku pada 8 September 2026. Daftar produk yang menjadi sasaran disusun agar sesuai dengan barang Kanada yang sebelumnya terdampak kebijakan tarif AS.
Menteri Keuangan Kanada François Philippe Champagne mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap tarif yang diberlakukan AS. Menurutnya, kebijakan Trump dapat memberikan dampak nyata terhadap pekerja, bisnis, dan masyarakat Kanada.
Pemerintah Kanada juga menyiapkan tambahan 7,5 miliar dolar Kanada atau sekitar Rp 95,79 triliun untuk membantu bisnis dan pekerja lokal yang terdampak tarif AS. Bantuan tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko kehilangan pekerjaan dan menjaga keberlangsungan perusahaan.
Dalam daftar hampir 900 produk tersebut, Kanada menetapkan tarif 50% untuk produk baja dan aluminium. Sebelumnya, sejumlah produk tersebut hanya dikenakan tarif balasan sebesar 25%.
Tarif 50% juga berlaku untuk sejumlah barang seperti madu alami, furnitur, pakaian, kosmetik, dan parfum. Sementara itu, produk seperti peralatan rumah tangga, produk susu, ikan, makanan laut, serta beberapa turunan baja dan aluminium dikenakan tarif 25%.
Kanada juga menetapkan tarif 15% untuk jenis peralatan dan mesin tertentu, termasuk forklift dan mesin pendingin udara. Pemerintah menyebut pemilihan produk dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan alternatif bagi konsumen dan bisnis di dalam negeri.