Kapolda Riau Kami Tindak Pelaku Pembunuhan Gajah Sumatera Secara Hukum

Oleh Hidayat Taufik pada 06 Feb 2026, 15:16 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kemarahannya atas kasus pembunuhan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara menyeluruh hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses hukum.

Dalam kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Jumat (6/2/2026), Irjen Herry menyampaikan bahwa kematian gajah tersebut bukan peristiwa alami, melainkan akibat tindakan pembunuhan yang disengaja.

“Gajah liar itu dibunuh secara sadar. Ini perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya di hadapan mahasiswa.

Saat ini, Polda Riau tengah melakukan penyelidikan intensif bersama Polisi Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan petunjuk yang mengarah pada pelaku.

Kapolda mengungkapkan bahwa laporan kematian gajah tersebut diterima pada Senin (2/2/2026). Ia mengaku sangat terpukul dan marah karena selama ini dikenal sebagai tokoh yang aktif menyuarakan perlindungan terhadap Gajah Sumatera.

“Saya ini bapak angkatnya gajah. Menjaga gajah berarti menjaga warisan alam Riau,” ujarnya.

Menurutnya, pembunuhan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem yang tidak bisa diperbaiki dalam waktu singkat.

Kapolda juga mengimbau masyarakat serta perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat gajah agar tidak bertindak anarkis ketika terjadi konflik manusia dan satwa. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan ekologis dalam menyelesaikan konflik tersebut.

Para pelaku pembunuhan satwa dilindungi ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta.

Polri mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini, sekecil apa pun, untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya demi keamanan bersama.

Gajah jantan tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area lahan konsesi Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Gadingnya dilaporkan telah hilang saat ditemukan.

Seorang saksi bernama Winarno mengatakan bahwa ia mencium bau busuk dari arah hutan sebelum akhirnya menemukan bangkai gajah tersebut.“Saya tidak tahu penyebabnya, tapi setelah melihat kondisinya, saya langsung melapor ke pihak keamanan,” ungkapnya.