JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tetap harus dilanjutkan terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis.
Ia menekankan bahwa dalam sistem militer, rantai komando berjalan secara jelas, sehingga pihak yang memberikan perintah juga wajib diusut dan dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, setiap tindakan dalam lingkungan TNI tidak mungkin terjadi tanpa adanya instruksi atau perintah dari atasan. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang berada di balik perintah tersebut melalui mekanisme hukum militer.
TB Hasanuddin juga menyebutkan bahwa kasus ini layak untuk diselidiki lebih lanjut oleh Tim Intelijen Komisi I DPR sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Negara. Hasil penyelidikan nantinya akan diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, ia mengakui bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk memaksa TNI membuka proses penyelidikan secara transparan. Ia menilai keterbukaan sangat bergantung pada sikap pemerintah. Jika tidak ada transparansi, hal tersebut dapat berdampak pada penurunan kualitas demokrasi.
Sementara itu, Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah keterlibatan empat anggota BAIS dalam kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus terungkap.
Pengunduran diri tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang terjadi, sebagaimana dijelaskan oleh pihak TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI.