JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025. Adapun batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga 11 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor. Dengan demikian, masih banyak pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kewajiban ini berlaku sejak sebelum menjabat, selama menjabat, hingga setelah tidak lagi menjabat.
Lembaga antikorupsi tersebut berharap tingkat kepatuhan dapat meningkat menjelang tenggat waktu. Pasalnya, LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, laporan akan dipublikasikan kepada publik. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, pelapor diwajibkan melakukan perbaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak pemberitahuan.
KPK juga menekankan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab individu sekaligus komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.