Kasus Kuota Haji Masuk Persidangan, Yaqut Siap Beberkan Fakta

Oleh Hidayat Taufik pada 14 Jul 2026, 14:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya siap menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji. Sidang akan segera digelar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dan melimpahkannya ke tahap penuntutan pada 14 Juli 2026.

Yaqut menyebut persidangan nantinya akan menjadi kesempatan untuk membuka berbagai fakta yang belum terungkap ke publik. Meski demikian, ia memilih tidak membeberkan lebih lanjut isi keterangannya dan meminta masyarakat menunggu proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, kuasa hukumnya, Mellisa, menjelaskan bahwa pembagian tambahan 20.000 kuota haji telah dilakukan berdasarkan hasil kajian serta mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ia menilai mekanisme pembagian kuota haji reguler maupun haji khusus telah sesuai dengan kesepakatan kedua negara.

Perkara ini berawal dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pengalokasian kuota tersebut menyimpang dari aturan yang berlaku sehingga membuka peluang terjadinya praktik korupsi, termasuk dugaan adanya pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah.

Dalam penyelidikannya, KPK memperkirakan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Penyidik juga menduga dana tersebut mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Seluruh dugaan itu akan diuji melalui proses persidangan yang akan datang.