Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Berujung Tersangka, Polisi Dalami Motif Pelaku

Oleh Hidayat Taufik pada 14 Jul 2026, 15:58 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menetapkan MY (34) sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Atas perbuatannya, MY dipersangkakan melanggar Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengirim ancaman tersebut hanya untuk iseng. Meski begitu, penyidik masih mendalami keterangan MY guna memastikan ada atau tidaknya motif lain di balik aksi tersebut.

Polisi juga menemukan fakta bahwa MY pernah melayangkan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, peristiwa itu tidak berlanjut ke ranah hukum setelah diselesaikan melalui komunikasi.

Kasus ini bermula ketika seorang guru kelas 1 dan staf tata usaha menerima pesan WhatsApp berisi ancaman peledakan bom saat upacara pembukaan MPLS sedang berlangsung. Laporan dari pihak sekolah kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran di seluruh area sekolah oleh aparat kepolisian.

Dalam pesan yang dikirimkan, pelaku mengaku telah menempatkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah dan meminta pihak sekolah tidak menghubungi polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di lokasi.