Ketua Komisi III DPR Sebut Pengalihan RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR Adalah Strategi

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 14 Jul 2026, 12:41 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat proses pembahasannya. Menurutnya, langkah tersebut justru merupakan strategi agar pembahasan bisa berlangsung lebih cepat.

Habiburokhman mengatakan informasi yang menyebut DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan Komisi III telah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum selama beberapa pekan untuk menghimpun berbagai masukan.

Menurutnya, intensitas pembahasan yang dilakukan bahkan lebih banyak dibandingkan sejumlah rancangan undang undang lain dalam periode yang sama. Hal itu disebut sebagai bukti keseriusan DPR terhadap pembentukan regulasi tersebut.

Ia juga menegaskan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, Prolegnas, Prioritas 2025 hingga 2026. Karena itu, proses pembahasannya tetap menjadi perhatian DPR.

Habiburokhman menjelaskan usulan agar RUU tersebut menjadi inisiatif DPR bukan bertujuan menghambat. Sebaliknya, mekanisme itu dipilih karena dinilai lebih sederhana dari sisi pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM.

Menurutnya, apabila RUU berasal dari inisiatif DPR, maka DIM hanya berasal dari pemerintah. Kondisi itu membuat pembahasan lebih ringkas karena hanya ada satu dokumen utama yang dibahas.

Sebaliknya, jika RUU berasal dari pemerintah, maka masing masing fraksi di DPR akan menyusun DIM sendiri. Dengan delapan fraksi yang ada, jumlah DIM menjadi jauh lebih banyak sehingga proses pembahasan berpotensi lebih panjang.

Habiburokhman mengatakan perbedaan redaksi dari setiap DIM juga akan memperpanjang pembahasan, meski substansinya bisa saja serupa. Karena itu, mekanisme inisiatif DPR dinilai lebih efektif.

Ia menyebut strategi tersebut telah beberapa kali diterapkan dalam pembahasan berbagai rancangan undang undang di DPR. Berdasarkan pengalaman tersebut, pembahasan RUU usulan DPR cenderung lebih cepat diselesaikan.

Habiburokhman menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi DPR agar RUU Perampasan Aset dapat segera dirampungkan. Ia berharap proses legislasi berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pembahasannya.