JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Penyidik menduga Glory berperan mencari dan menawarkan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra. Dalam praktik tersebut, nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp100 juta per titik.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan nilai transaksi tidak bersifat tetap. Menurutnya, nominal dapat berubah sesuai kondisi dan proses yang berjalan.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penyaluran dana yang berlangsung secara bertahap. Karena itu, tim masih menelusuri pola transaksi dan pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kejagung terus menghitung total dana yang diduga mengalir dalam perkara tersebut. Penyidik menyebut aktivitas itu berlangsung selama beberapa bulan sejak 2025.
Di sisi lain, penyidik juga mendalami hubungan antara pihak yang terlibat dalam perkara ini. Hasil pendalaman sementara menunjukkan Glory telah mengenal mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelum proses penyidikan berlangsung.
Namun, Kejagung belum menyampaikan nilai pasti aliran dana dalam perkara tersebut. Tim penyidik masih mengumpulkan data dan dokumen pendukung.
Saat ini, Kejagung melanjutkan pengembangan perkara untuk menelusuri peran setiap pihak. Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengelolaan dan penentuan titik SPPG dalam program MBG.