Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Jakbar, MI Resmi Ditahan Polisi

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 17 Sep 2026, 09:55 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya menetapkan MI, pria berusia 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat.

MI ditangkap dan ditahan polisi pada Kamis (17/9/2026). Ia ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan proses penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita, Kamis (17/9/2026).

Dalam perkara ini, MI dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Polisi juga memastikan kerahasiaan identitas anak dalam proses hukum kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026. Dugaan pencabulan disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, korban mengenal MI melalui WhatsApp. Setelah komunikasi berlanjut, korban disebut dipaksa untuk bertemu dan kemudian dibujuk hingga akhirnya menemui pelaku.

Pertemuan tersebut berujung pada dugaan pencabulan terhadap korban di sebuah hotel. Polisi kemudian melakukan penanganan atas laporan tersebut hingga menetapkan MI sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar dan bersama sama melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," ujar Budi Hermanto.