Korea Selatan Siapkan Izin Pil Aborsi

Oleh Desti Dwi Natasya pada 17 Sep 2026, 11:55 WIB

Pemerintah Korea Selatan menyiapkan izin penggunaan pil aborsi hingga usia kehamilan sembilan minggu dengan sistem distribusi bertahap.

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Korea Selatan menyiapkan aturan untuk mengizinkan penggunaan pil aborsi bagi perempuan hingga usia kehamilan sembilan minggu.

Rencana tersebut muncul setelah kekosongan aturan pasca-Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan larangan aborsi pada 2019 belum diikuti revisi regulasi.

Kementerian Kesetaraan Gender, Kesehatan, Keamanan Pangan dan Obat-obatan membahas rencana itu dalam rapat koordinasi kebijakan pemerintah pada Rabu (16/9/2026).

Pemerintah menyebut kekosongan kelembagaan selama ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan perempuan.

Berdasarkan rencana yang disusun, pil aborsi akan diperkenalkan secara bertahap dengan resep serta distribusi obat dilakukan langsung melalui rumah sakit selama dua tahun pertama.

Perdana Menteri Han Seong-sook mengatakan sistem tersebut nantinya dapat beralih ke mekanisme dokter memberikan resep dan apotek menyediakan obat apabila kondisi yang diperlukan telah terpenuhi.

Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan juga telah menerima permohonan persetujuan penggunaan pil aborsi untuk perempuan dengan usia kehamilan hingga sembilan minggu dan akan memeriksa aspek keamanan serta kualitas obat tersebut.

"Tujuan kami adalah memperkenalkan pil tersebut pada kuartal pertama tahun depan dengan syarat prosedur terkait telah sepenuhnya dilaksanakan," kata seorang pejabat kementerian obat-obatan, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/9/2026).

Han mengatakan sebagian perempuan selama ini menggunakan metode yang berbahaya sehingga pemerintah perlu memastikan mereka dapat memperoleh perawatan melalui sistem medis yang aman.

"Keselamatan lebih penting daripada apa pun," katanya.

"Kita harus menemukan langkah-langkah untuk membantu perempuan yang membutuhkan agar mendapatkan perawatan dalam sistem medis yang aman, daripada harus bergantung pada metode yang belum terverifikasi," tegasnya.

Menurut Han, pemerintah juga memahami adanya kekhawatiran masyarakat terkait nilai kehidupan dalam penerapan kebijakan tersebut.

"Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, bukan untuk mendorong aborsi. Kami meminta pengertian luas Anda atas maksud ini," kata Han.

Pengenalan resmi pil aborsi tersebut menjadi salah satu tugas administratif pemerintahan Lee Jae Myung.

Dorongan terhadap kebijakan ini menguat setelah Lee pada Juli 2026 meminta pemerintah mencari cara agar perempuan dapat menggunakan pil aborsi secara aman meski kerangka hukum yang diperlukan belum tersedia.