JAKARTA, Cobisnis.com - Pada Rabu 24 September 2025 PTUN Jakarta menggelar sidang pemeriksaan persiapan di Ruang Kartika lantai 2 atas Gugatan yang diajukan oleh DPP Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang mempersoalkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034.
Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. dan Ramadianto, S.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa diajukannya Gugatan ini diajukan setelah menempuh Upaya Administrasi, namun Menteri ESDM RI tidak juga membatalkan atau meninjau RUPTL Tahun 2025-2034.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 315/G/2025/PTUN.JKT. Turut hadir pada Persidangan yaitu Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis, Pengurus DPP SP PLN: Bayu Eko Prasetyo, Ahmad Ikram, Dimas Kusumaningprang, Pengurus DPD UID Banten, Pengurus DPD UIT Jawa Bagian Barat.
“Hari ini agendanya sidang pemeriksaan persiapan, sebelumnya kita sudah mengajukan Keberatan Kepada Menteri ESDM RI pada 21 Agustus, namun tidak direspons sehingga kita Gugat”, sidang dilanjutkan pada 03 Oktober 2025 ujar Redyanto.
Ketua Umum DPP SP. PT. PLN (Persero) M. Abrar Ali, S.H., M.H. yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN mengatakan bahwa diajukannya Gugatan ini adalah bentuk tanggungjawab untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 39/PUU-XXI/2023 yang pada prinsipnya menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 001-021-022/PUUI/2003 yang intinya PLN tidak boleh diprivatisasi (diswastanisasi) yang mengakibatkan hilangnya peran negara dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
“Kita Kecewa dengan RUPTL yang menghidupkan kembali Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Tidak Terintegrasi atau Dilakukan Secara terpisah (Unbundling) dan dalam RUPTL ini pembangkit listrik diprioritaskan kepada Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta sebesar 73%, Rp 1.566,1 triliun. Hal ini juga bertentangan dengan Amanah Konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan swasta daripada mempercayakan kepada PLN.
"Padahal sudah ada Badan Pengelola Investasi Danantara. Atas dasar itu kita ajukan Gugatan Ke PTUN karena RUPTL ini tidak nasionalis”, tutupnya.