JAKARTA, Cobisnis.com - Pengadilan perdagangan internasional AS memutuskan tarif impor 10 persen global yang ditetapkan Trump cacat secara hukum dan harus dibatalkan. Putusan disampaikan panel hakim dengan voting 2 berbanding 1 pada Kamis, 7 Mei 2026.
Panel hakim tetapkan pemerintahan Trump tidak punya dasar hukum yang tepat untuk berlakukan tarif berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan 1974. Argumen pemerintah dinilai tidak memadai dan tidak penuhi syarat yang ditetapkan Kongres.
Pasal 122 sebenarnya bolehkan presiden kenakan tarif hingga 15 persen tanpa persetujuan Kongres jika kriteria tertentu terpenuhi. Namun hakim nilai proklamasi Trump tidak sebutkan adanya defisit neraca pembayaran AS yang besar sebagaimana dipahami Kongres.
Sebagai konsekuensi, pemerintah diperintahkan hentikan penagihan tarif dari para importir penggugat. Pemerintah juga wajib kembalikan pembayaran tarif yang sudah diterima sebelumnya.
Tarif 10 persen ini diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung batalkan banyak bea masuk sebelumnya pada akhir Februari 2026. Kebijakan itu muncul tak lama setelah Indonesia dan AS tandatangani perjanjian dagang tarif resiprokal.
Putusan ini tidak serta merta hapus tarif bagi semua pihak. Untuk importir yang tidak masuk daftar penggugat, tarif 10 persen masih bisa diberlakukan hingga Juli 2026.
Dengan batalnya tarif global ini, instrumen tarif utama yang tersisa bagi Trump hanya tarif khusus per industri seperti sektor otomotif. Ruang gerak kebijakan perdagangan Trump pun makin terbatas secara hukum.
Pemerintahan Trump diperkirakan ajukan banding atas putusan ini. Pemerintah juga disebut sedang siapkan serangkaian tarif tambahan di berbagai negara sebagai langkah alternatif.
Putusan ini jadi pukulan signifikan bagi agenda perdagangan Trump yang andalkan tarif sebagai instrumen negosiasi. Ini bukan kali pertama kebijakan tarif Trump dikoreksi lembaga peradilan.
Bagi mitra dagang AS termasuk Indonesia, ini jadi sinyal bahwa kebijakan tarif Trump masih hadapi tantangan hukum serius di dalam negeri. Ketidakpastian arah kebijakan perdagangan AS masih akan warnai dinamika perdagangan global waktu dekat.