Keluarga Valdo Bantah Korban Lakukan Perundungan

Oleh Desti Dwi Natasya pada 20 Oct 2026, 17:55 WIB

Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengacara keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, meluruskan dugaan perundungan yang disebut berkaitan dengan kasus penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Petrus menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan penyidik, perundungan yang diduga dialami tersangka Bharada Andika Rahmadani dilakukan oleh rekan-rekan seangkatan korban, bukan oleh Valdo.

“Menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya,” kata Petrus kepada wartawan, dikutip Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan bahwa Valdo tidak melakukan perundungan terhadap Andika, meskipun detail dugaan perundungan tersebut masih didalami oleh penyidik.

Petrus juga menyebut penyidik tengah menelusuri asal-usul senapan laras panjang yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Tim penyidik menjelaskan, untuk saat ini satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu, itu masih didalami,” imbuhnya.

Selain proses pidana, Bharada Andika berpotensi menghadapi proses etik di lingkungan Polri yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” kata Petrus.

Bharada Andika Ditahan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Bharada Andika Rahmadani setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penembakan terhadap anggota Ditpoludara, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Andika menjalani penahanan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap motif penembakan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.