Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Puasa Ramadan 1447 H Hari Ini

Oleh Desti Dwi Natasya pada 17 Feb 2026, 14:28 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026). Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar resmi pemerintah dalam menetapkan hari pertama puasa bagi umat Islam di Tanah Air.

Sidang Isbat rencananya melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, kedutaan besar negara-negara sahabat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli falak, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), DPR, hingga perwakilan Mahkamah Agung.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan utama dalam Sidang Isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi laporan rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia. Ketiga, musyawarah dan penetapan keputusan yang kemudian diumumkan kepada publik.

Menurut Abu, pemerintah tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah dalam menentukan awal Ramadan, termasuk untuk penetapan 1 Syawal dan 10 Zulhijah. Ia pun mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi hasil sidang yang akan disampaikan setelah proses musyawarah selesai. Pendekatan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Kemenag akan menurunkan para ahli ke sejumlah lokasi strategis yang dinilai berpotensi untuk pengamatan hilal secara optimal. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan tahun ini adalah masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru diresmikan.

Selain itu, Kemenag juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjawab pertanyaan publik terkait dasar penyelenggaraan sidang penentuan awal bulan hijriah.