Kemenhub Ungkap Bus Bodong Masih Beroperasi, Penumpang Wajib Waspada

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 26 Aug 2026, 19:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perhubungan mengungkap masih menemukan bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan tidak berlaku. Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta lebih waspada sebelum menggunakan jasa angkutan bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menindak tegas operator yang tetap mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi atau uji berkala yang sudah tidak berlaku.

Menurut Aan, masyarakat sebenarnya dapat mengecek sendiri legalitas dan kelaikan bus sebelum melakukan perjalanan. Pengecekan ini penting untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memastikan bus memiliki stiker atau kartu uji berkala atau KIR yang masih berlaku. Biasanya, tanda tersebut ditempel pada bagian kaca depan atau samping kendaraan.

Selain pemeriksaan secara langsung, status perizinan kendaraan juga dapat dicek melalui aplikasi Mitra Darat atau Spionam milik Kemenhub. Masyarakat cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat status dokumen perizinan dan uji berkala.

Pengecekan menjadi semakin penting ketika masyarakat menggunakan bus untuk perjalanan rombongan. Risiko perlu diperhatikan terutama saat mudik Lebaran, libur panjang, maupun kegiatan study tour yang banyak menggunakan bus pariwisata.

Kemenhub menegaskan operator angkutan tidak hanya bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen kendaraan. Kondisi bus juga harus laik jalan dan pengemudi wajib dalam kondisi sehat serta memiliki waktu istirahat yang cukup.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diimbau tidak hanya mempertimbangkan harga ketika memilih layanan bus.

Dengan adanya aplikasi Mitra Darat dan Spionam, masyarakat memiliki akses untuk melakukan pemeriksaan sebelum berangkat. Cara ini dapat membantu mengurangi risiko menggunakan kendaraan yang dokumen maupun uji berkalanya sudah tidak berlaku.

Kemenhub meminta masyarakat menjadikan pengecekan legalitas sebagai bagian dari persiapan perjalanan. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan penumpang dapat lebih terjamin sejak sebelum kendaraan berangkat.