JAKARTA, Cobisnis.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif memperkirakan, tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor manufaktur yang terjadi saat ini bisa berlangsung hingga dua bulan ke depan atau September mendatang.
Febri mengakui, maraknya PHK saat ini merupakan residu dari kebijakan relaksasi impor, sehingga sektor manufaktur padat karya masih tertekan hingga kini.
Setidaknya, gelombang PHK dapat terus berlanjut hingga revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku.
"PHK yang terjadi saat ini disebabkan karena risiko dari kebijakan relaksasi impor. Risiko ini kami perkirakan masih akan terus dirasakan dampaknya sampai revisi Permendag 8/2024 diberlakukan, yakni sekitar dua bulan dari sekarang," ujar Febri dalam Rilis IKI Juli 2025 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis, 31 Juli.
Berdasarkan data Kemenperin, sedikitnya ada dua juta tenaga kerja terkena PHK selama periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025.
Dia mengungkap, ada banyak industri padat karya terutama di sektor hulu yang kehilangan permintaan (demand) di pasar, sehingga membuat pelaku usaha sektor hilir memutuskan untuk mengurangi tenaga kerja.
Menurut Febri, relaksasi impor melalui pemberlakuan Permendag 8/2024 membuat produk impor murah makin marak dan membanjiri pasar dalam negeri.
"Kami sekali lagi menyatakan hal tersebut disebabkan karena ekses dari kebijakan relaksasi impor yang membuat pasar domestik banjir produk impor murah," tutur dia.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang.
Jumlah itu meningkat 32,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang. Merujuk Satu Data Kemnaker, korban PHK tertinggi sepanjang Januari-Juni 2025 terjadi di Jawa Tengah.
Menurut sektornya, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran serta pertambangan dan penggalian.
Febri mengakui, maraknya PHK saat ini merupakan residu dari kebijakan relaksasi impor, sehingga sektor manufaktur padat karya masih tertekan hingga kini.
Setidaknya, gelombang PHK dapat terus berlanjut hingga revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku.
"PHK yang terjadi saat ini disebabkan karena risiko dari kebijakan relaksasi impor. Risiko ini kami perkirakan masih akan terus dirasakan dampaknya sampai revisi Permendag 8/2024 diberlakukan, yakni sekitar dua bulan dari sekarang," ujar Febri dalam Rilis IKI Juli 2025 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis, 31 Juli.
Berdasarkan data Kemenperin, sedikitnya ada dua juta tenaga kerja terkena PHK selama periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025.
Dia mengungkap, ada banyak industri padat karya terutama di sektor hulu yang kehilangan permintaan (demand) di pasar, sehingga membuat pelaku usaha sektor hilir memutuskan untuk mengurangi tenaga kerja.
Menurut Febri, relaksasi impor melalui pemberlakuan Permendag 8/2024 membuat produk impor murah makin marak dan membanjiri pasar dalam negeri.
"Kami sekali lagi menyatakan hal tersebut disebabkan karena ekses dari kebijakan relaksasi impor yang membuat pasar domestik banjir produk impor murah," tutur dia.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang.
Jumlah itu meningkat 32,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang. Merujuk Satu Data Kemnaker, korban PHK tertinggi sepanjang Januari-Juni 2025 terjadi di Jawa Tengah.
Menurut sektornya, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran serta pertambangan dan penggalian.