JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menunda penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi memiliki transaksi terkait judi online. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, dari total KPM yang terindikasi tersebut, sebanyak 794.475 keluarga juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bantuan kepada mereka untuk sementara dihentikan hingga proses verifikasi selesai dilakukan.
Menurut Gus Ipul, jumlah penerima bansos yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online mengalami peningkatan dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang mencatat sekitar 600 ribu KPM.
Saat ini, Kemensos tengah melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan validitas data. Hasil verifikasi ditargetkan mulai terlihat dalam waktu sekitar satu pekan sebelum diumumkan kepada publik.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, Kemensos juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah bantuan sosial benar-benar digunakan untuk aktivitas judi online atau terdapat penyalahgunaan rekening oleh pihak lain.
Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.
Di sisi lain, Kemensos terus meningkatkan edukasi kepada para penerima manfaat melalui pendamping sosial dan pendamping PKH. Langkah ini dilakukan agar bantuan dimanfaatkan sesuai kebutuhan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang melanggar hukum.