JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turkiye, dan Uni Emirat Arab secara tegas mengecam kebijakan Israel yang mengklaim tanah yang didudukinya di Tepi Barat sebagai “wilayah negara”.
Kebijakan tersebut mencakup pendaftaran kepemilikan lahan untuk pertama kalinya sejak tahun 1967, yang dinilai sebagai tindakan ilegal dan bentuk eskalasi pendudukan. Langkah ini dianggap semakin memperkuat kontrol Israel atas wilayah yang diduduki, mempercepat praktik perampasan tanah, serta menerapkan kedaulatan secara sepihak di wilayah Palestina.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu RI menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang secara tegas menolak segala bentuk perubahan demografi, status hukum, dan karakter wilayah pendudukan Palestina.
Kemlu juga menilai bahwa langkah Israel tersebut berpotensi menciptakan tatanan hukum dan administratif baru yang dirancang untuk mengokohkan pendudukan jangka panjang. Kondisi ini dinilai akan melemahkan solusi dua negara, menghambat terwujudnya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan berkelanjutan, serta mengancam tercapainya perdamaian yang adil, menyeluruh, dan stabil di kawasan Timur Tengah.