JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penelusuran terhadap 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan bahwa belasan perusahaan tersebut telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penanganan karhutla.
Penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup dilakukan melalui tiga mekanisme. Jalur tersebut meliputi sanksi administratif, gugatan perdata terkait sengketa lingkungan, serta proses pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal, dikutip dari berbagai sumber, Senin (31/8/2026).
Dalam proses pengawasan, KLH melakukan sejumlah tindakan di lokasi perusahaan. Langkah tersebut mencakup pemasangan plang pengawasan, penyegelan area, hingga tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Rizal menyebut pengawasan terhadap 19 perusahaan tersebut dilakukan sejak Januari 2026. Perusahaan-perusahaan itu berada di tujuh provinsi yang mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau.
Dari hasil pendataan, total lahan yang terdampak kebakaran di area perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Puluhan Perkara Lingkungan Belum Tuntas
Selain mengungkap penanganan karhutla, Rizal menyampaikan masih terdapat perkara lingkungan hidup yang belum terselesaikan.
Dalam rentang 2023 hingga 2025, tercatat 32 perkara lingkungan hidup yang prosesnya belum rampung.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,30 triliun,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, nilai potensi kerugian lingkungan dari puluhan perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun.
Penegakan hukum terhadap kasus lingkungan hidup dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.