JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak sistem standar halal nasional yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Menurut Singgih, sistem jaminan produk halal di Indonesia sudah diatur secara hukum melalui mekanisme sertifikasi resmi oleh otoritas dalam negeri. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap keyakinan umat Islam dalam mengonsumsi produk.
Ia menegaskan bahwa standar halal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak beragama, kepercayaan konsumen, serta kepastian hukum. Setiap negara, kata dia, memiliki kedaulatan untuk menetapkan standar mutu dan kehalalan produk yang beredar di wilayahnya.
Singgih juga mengingatkan bahwa pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari luar negeri tanpa proses uji kesetaraan dengan standar nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan publik, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi VIII mendorong pemerintah untuk mengedepankan dialog dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta para pemangku kepentingan lintas sektor. Langkah ini dinilai penting untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.
Singgih menegaskan bahwa kehalalan produk bagi umat Islam bukan hanya urusan konsumsi, tetapi merupakan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah diminta memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan hukum dan nilai agama mayoritas masyarakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengkritisi kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang memuat relaksasi sertifikasi halal bagi produk tertentu. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dapat ditawar karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama masyarakat.