JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Austria mulai menerapkan ketentuan yang membatasi penggunaan hijab di lingkungan pendidikan. Aturan tersebut ditujukan kepada siswi Muslim yang berusia kurang dari 14 tahun.
Ketentuan ini diterapkan di berbagai sekolah, baik yang dikelola pemerintah maupun lembaga pendidikan swasta. Siswi dalam kelompok usia tersebut tidak diperbolehkan mengenakan penutup kepala yang berkaitan dengan ajaran agama Islam.
Menteri Integrasi Austria Claudia Bauer dari Partai Rakyat (ÖVP) mengatakan kebijakan tersebut dibuat dengan alasan perlindungan terhadap anak. Pemerintah memandang penggunaan penutup kepala pada usia dini dapat menjadi bentuk tekanan terhadap anak perempuan.
Pemerintah juga menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari agenda kesetaraan gender. Penerapannya memperoleh dukungan dari koalisi yang terdiri atas ÖVP, Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan NEOS.
Meski demikian, aturan tersebut memicu perdebatan di Austria. Kelompok Muslim dan sejumlah pihak yang bergerak di bidang hukum mempertanyakan kebijakan tersebut karena dianggap dapat mengganggu hak kebebasan beragama.
IGGÖ Berencana Tempuh Jalur Konstitusi
Komunitas Islam di Austria (IGGÖ) menjadi salah satu pihak yang menentang kebijakan tersebut. Carla Amina Baghajati menyebut larangan hijab berisiko menimbulkan dampak sosial bagi anak-anak Muslim yang menjadi sasaran aturan.
"Alih-alih melindungi anak-anak, aturan ini secara khusus menyasar praktik keagamaan tertentu dan justru berisiko mengucilkan anak-anak yang diklaim hendak dilindunginya," ujar Baghajati," dikutip dari berbagai sumber, Selasa (8/9/26).
IGGÖ menyatakan akan memberikan pendampingan kepada keluarga yang terdampak apabila mereka memutuskan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi Austria.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi Austria sebelumnya pernah membatalkan kebijakan serupa pada 2020. Kala itu, larangan hijab bagi siswi sekolah dasar dinilai tidak sejalan dengan prinsip netralitas agama.
Mekanisme Sanksi bagi Pelanggaran
Pihak sekolah juga mendapat tanggung jawab untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi. Guru yang menemukan siswi mengenakan hijab akan diminta melakukan pendekatan terlebih dahulu melalui komunikasi dengan siswa dan orang tua.
Jika kejadian serupa berulang, persoalan dapat diteruskan kepada lembaga perlindungan anak. Dalam tahap akhir penegakan aturan, wali siswa dapat menghadapi denda yang nilainya mencapai €800 atau sekitar Rp17 juta.
Politisi Partai Hijau Sigi Maurer turut mempersoalkan kebijakan tersebut. Ia mengkritik Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr karena menilai guru dibebani tugas yang menyerupai fungsi penegak aturan.
Dari kubu oposisi, Freedom Party (FPÖ) mengambil sikap yang lebih keras. Mereka menilai aturan tersebut seharusnya tidak hanya diterapkan kepada siswi Muslim di bawah usia 14 tahun.
FPÖ mendorong pembatasan yang lebih luas terhadap penggunaan penutup kepala dan penutup wajah di lingkungan sekolah, termasuk bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Ricarda Berger dari FPÖ juga menyatakan bahwa sekolah tidak seharusnya menjadi ruang bagi politik Islam.
Kebijakan Austria ini memiliki pendekatan yang berbeda dari Prancis. Prancis menerapkan aturan yang melarang penggunaan simbol keagamaan yang dianggap mencolok di sekolah, tanpa membatasi pada satu agama tertentu.
Sementara itu, aturan yang diterapkan Austria secara spesifik menyasar penggunaan penutup kepala yang dikenakan oleh siswi Muslim dalam kelompok usia tertentu.