Jamkrindo

Korea Selatan Terapkan Aturan Baru, Pelaku Bullying Bisa Gagal Masuk Kampus

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 27 Nov 2025, 07:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Korea Selatan mulai menerapkan kebijakan baru yang melarang calon mahasiswa dengan catatan bullying diterima di universitas ternama. Seoul National University termasuk yang menerapkan aturan ini.

Aturan ini berlaku nasional mulai 2026. Namun, pada penerimaan 2025, enam dari sepuluh universitas negeri utama telah menolak 45 pelamar karena riwayat kekerasan di sekolah.

Di antara pelamar yang ditolak, dua berasal dari SNU dan 22 dari Kyungpook National University. Beberapa kampus menggunakan sistem pengurangan poin berdasarkan tingkat pelanggaran.

Negara ini mengklasifikasikan kekerasan sekolah dalam sembilan level. Catatan pelanggaran Level 6 ke atas kini wajib masuk rekam permanen siswa.

Sejumlah kampus memberlakukan aturan lebih ketat. Ada yang mendiskualifikasi pelamar secara otomatis jika memiliki catatan kekerasan, tanpa melihat level pelanggaran.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya bullying dan menegakkan budaya akademik yang sehat. Pemerintah menilai pendidikan tinggi harus bebas dari perilaku kekerasan.

Beberapa pengamat menilai langkah ini akan mengubah budaya sekolah di Korea Selatan. Sekolah dan orang tua kini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mencegah bullying sejak dini.

Di sisi lain, calon mahasiswa dan orang tua perlu lebih berhati-hati dalam menjaga catatan perilaku siswa. Catatan buruk di masa sekolah bisa berdampak jangka panjang terhadap pendidikan tinggi.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat reputasi universitas Korea di dunia internasional, dengan standar seleksi calon mahasiswa yang menekankan karakter dan integritas.

Kebijakan ini menjadi sorotan global, menunjukkan bagaimana negara bisa menegakkan aturan moral sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara sistematis.