JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pakan hewan. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pakan selama periode 2016 hingga 2024.
Chairul diduga memerintahkan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Ia juga diduga menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi.
Dugaan korupsi tersebut berdampak langsung terhadap pasokan pakan untuk satwa di Kebun Binatang Surabaya. Jumlah pakan yang tersedia disebut berkurang akibat anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada kesehatan sejumlah hewan. Beberapa satwa disebut mengalami kondisi tubuh yang kurus akibat berkurangnya pasokan pakan.
Tidak hanya mengalami penurunan kondisi fisik, sejumlah hewan juga dilaporkan mati. Kondisi ini menjadi salah satu dampak serius yang muncul dari dugaan penyimpangan anggaran pakan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp10,2 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena anggaran yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar satwa. Penyediaan pakan menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan dan keberlangsungan hidup hewan yang berada di bawah pengelolaan kebun binatang.
Penetapan Chairul Anwar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Kejaksaan masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus dugaan korupsi ini juga menyoroti pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dalam pengelolaan lembaga konservasi. Pengawasan terhadap penggunaan dana diperlukan agar kebutuhan satwa tetap terpenuhi dan anggaran publik tidak disalahgunakan.