JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pengadaan motor listrik yang dilakukan pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional (BGN) tetap dilanjutkan. Keputusan tersebut diambil karena pembayaran proyek telah dilakukan sebelum pergantian pimpinan.
Menurut Dudung, hasil pengecekan menunjukkan bahwa hingga awal April 2026 sebagian unit motor listrik masih berada dalam tahap perakitan. Namun, karena kontrak dan pembayaran telah berjalan, proses pengadaan tidak dapat dihentikan begitu saja.
Terkait pemanfaatan kendaraan tersebut, Dudung menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan Kepala BGN yang baru. Pemerintah juga membuka peluang untuk mengalihkan penggunaan motor listrik tersebut ke sektor lain yang dinilai lebih memberikan manfaat.
Ia menambahkan, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemanfaatan motor listrik oleh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui skema cicilan apabila kebijakan tersebut dinilai layak diterapkan.
Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan tersebut.
Selain motor listrik, aparat penegak hukum juga menemukan indikasi mark up pada pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang dilakukan BGN. Pengadaan barang-barang tersebut diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Dalam kasus ini, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG melalui intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.