Penerapan akta digital ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pertanahan, mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Suyus juga menegaskan bahwa dengan layanan ini, diharapkan tidak akan ada lagi kasus penyalahgunaan identitas yang seringkali terjadi pada layanan pertanahan sebelumnya, saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Selasa (12/11/2024).
Diskusi tersebut, dengan tema “Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik,” menjadi langkah awal memastikan kesiapan sistem yang akan diimplementasikan. Menurut Suyus, diskusi ini bertujuan untuk menerima berbagai masukan yang konstruktif dari aspek teknis, hukum, hingga tantangan di lapangan.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, menyatakan bahwa IPPAT sebagai organisasi yang menaungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Indonesia mendukung penuh program digitalisasi yang diusung Kementerian ATR/BPN. Ia menambahkan bahwa FGD ini akan dilanjutkan dengan diskusi lanjutan yang dapat memberikan kontribusi berharga bagi kesuksesan implementasi program akta tanah elektronik.