LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Oleh Rizki Meirino pada 30 Sep 2026, 12:30 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

LPS menyatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah kondisi perbankan, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas, kinerja intermediasi perbankan yang tetap positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga.

Dengan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif

Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66% yoy.

LPS menyebut perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga turut mendukung ketahanan industri perbankan.

Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi

LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar masuk dalam nilai penjaminan LPS, atau mencapai 99,94% dari total rekening.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar yang masuk dalam cakupan penjaminan, atau sekitar 99,97% dari total rekening.

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan TBP

LPS kembali mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan LPS.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.

LPS akan melakukan evaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.