JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional atau BGN mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Mulai Senin, 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan, yakni Rp2.000 per porsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan karena setiap dapur SPPG melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda. Sebelumnya, seluruh SPPG mendapatkan insentif dengan nilai yang sama, yaitu Rp6 juta per hari.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono.
Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam skema ini, Rp2.000 bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi.
Dari Rp15 ribu tersebut, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG. Artinya, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi yang dilayani masing-masing dapur.
SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit. Skema ini juga membuat pemberian insentif bergantung pada keberlangsungan operasional dapur.
SPPG yang terkena suspend dan tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif. Ketentuan serupa berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam di Nusa Tenggara Timur dan kebakaran hutan dan lahan yang membuat sebagian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memberikan layanan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan.
Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif ditentukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah. BGN akan memperbarui surat tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk sekolah dan kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Sudaryono mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antar-SPPG. Dapur berkapasitas kecil juga diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi yang harus dilayani.
BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut mulai 5 Oktober 2026. Perubahan ini menjadi bagian dari penataan skema operasional MBG yang dilakukan BGN.