LPSK Jelaskan Alasan Negara Wajib Hadir Lewat Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 17 Jul 2026, 23:45 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK, menegaskan negara perlu hadir membantu korban kekerasan seksual melalui Dana Bantuan Korban atau DBK. Langkah ini dinilai penting karena dampak kekerasan seksual tidak hanya terjadi saat peristiwa berlangsung, tetapi juga meninggalkan trauma jangka panjang.

Analis Hukum LPSK, Sandra Anggita, mengatakan korban membutuhkan proses pemulihan menyeluruh, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak korban tetap terpenuhi.

Ketentuan mengenai Dana Bantuan Korban diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mengamanatkan negara memberikan kompensasi kepada korban TPKS.

Sandra menjelaskan selama ini korban berhak memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku melalui putusan pengadilan. Namun, dalam praktiknya banyak pelaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kondisi itu membuat hak korban sering kali tidak terpenuhi secara utuh. Akibatnya, proses pemulihan korban ikut terhambat karena keterbatasan biaya.

Melalui Dana Bantuan Korban, pemerintah dapat menutupi kekurangan pembayaran restitusi apabila pelaku tidak mampu membayar seluruh nilai yang diputuskan pengadilan. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai pemulihan korban yang tidak tercakup dalam restitusi.

LPSK menegaskan DBK bukan bentuk keringanan bagi pelaku. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan korban segera mendapatkan dukungan agar bisa melanjutkan kehidupannya.

Pendanaan DBK tidak hanya bersumber dari APBN. Pemerintah juga membuka peluang kontribusi dari filantropi, masyarakat, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Menurut LPSK, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran DBK diharapkan mampu mempercepat pemulihan korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan yang sudah diatur dalam hukum.