JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, seluruh tahapan Pemilu 2024 telah rampung. Menurutnya, tahapan terakhir pemilu adalah pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih.
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham, dikutip Senin (2/11/2026).
Ia menyebut tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai. Karena itu, KPU tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas putusan lembaga peradilan yang muncul setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.
Idham menegaskan, setiap proses yang dijalankan KPU selama Pemilu 2024 telah mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"UU Pemilu mengatur demikian," kata Idham.
"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dalam perkara tersebut, terdapat empat poin permohonan yang dikabulkan oleh MA.
Putusan itu menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, pihak tergugat diwajibkan membayar biaya perkara.
"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).