MA Urungkan Konferensi Pers Bahas Putusan Suket Ijazah Gibran

Oleh Hidayat Taufik pada 02 Nov 2026, 12:59 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Agung membatalkan rencana konferensi pers untuk menjelaskan putusan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pembatalan dilakukan karena pihak Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Tanpa dokumen tersebut, MA menilai belum dapat memberikan penjelasan secara lengkap kepada publik.

"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala dalam keterangannya, dikutip  Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, MA berencana menggelar konferensi pers pada Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB. Agenda tersebut dijadwalkan untuk memberikan penjelasan mengenai Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.

"Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu (1/11/2026).

Perkara ini mendapat perhatian publik setelah putusan kasasi tersebut mengabulkan seluruh gugatan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi itu diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Amar singkat putusan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Dengan dibatalkannya konferensi pers, penjelasan resmi dari Mahkamah Agung mengenai isi dan dasar pertimbangan putusan tersebut masih menunggu hingga salinan putusan diterima dan jadwal baru diumumkan.