Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

Oleh Hidayat Taufik pada 02 Nov 2026, 13:51 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan adanya dampak serius apabila putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak segera mendapat tindak lanjut.

Menurut Herdiansyah, penundaan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi memicu upaya delegitimasi terhadap dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Saya kira implikasi seriusnya adalah kalau kemudian ini ditunda-tunda atau berlarut-larut, saya mengkhawatirkan akan ada terus upaya mendelegitimasi putusan, baik MK ataupun Mahkamah Agung," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, dikutip dari berbagai sumber, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, MK dan MA telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan ijazah serta surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Pada 6 Oktober lalu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Kemudian, pada 30 Oktober, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran dalam persyaratan pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah. MA juga dilaporkan mengabulkan permintaan penarikan kembali dokumen tersebut dari pihak yang memegangnya.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah lanjutan dari lembaga berwenang atas putusan tersebut.

Herdiansyah menilai terdapat tiga konsekuensi serius apabila putusan MK dan MA tidak segera ditindaklanjuti. Salah satunya berkaitan dengan komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusi.

Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi catatan bagi pelaksanaan pemilu di Indonesia yang selama ini diharapkan berlangsung demokratis dan berintegritas. Respons dari lembaga yang merepresentasikan kedaulatan rakyat pun dinilai menjadi penting.

"Kalau kemudian teman-teman di partai politik di parlemen itu tidak merespon apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka problem mendasar kita adalah pertaruhan terhadap amanah atau mandat dari konstitusi kita," ujar Herdiansyah.

Ia menegaskan, tindak lanjut terhadap putusan pengadilan diperlukan untuk menjaga kehormatan dan martabat konstitusi.

Herdiansyah juga mengingatkan agar lembaga terkait tidak memberikan kesan mengabaikan putusan dari lembaga peradilan tertinggi.

"Kalau kemudian teman-teman cenderung "menolak" atau tidak merespon putusan MA dan MK, itu ada kesan teman-teman seolah-olah itu menginjak-injak dan menghina-hina lembaga peradilan," ungkapnya.

Menurut Herdiansyah, dampak paling serius dari penundaan tersebut adalah munculnya anggapan adanya upaya untuk melemahkan legitimasi putusan MK dan MA.

"Bahayanya adalah semakin lama proses ini ditahan-tahan atau semakin berlarut-larut, maka upaya delegitimasi itu akan datang dari segala arah, dan kita tidak mau situasi itu terus terjadi ," ucap herdiansyah.