JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan pemindahan lokasi penahanan anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dikabulkan," tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10).
Penetapan bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal Senin (20/10) itu menyebutkan, majelis mempertimbangkan faktor kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta pada 22 Agustus 2025, yang menunjukkan Kerry menderita peradangan paru-paru (pneumonia).
Rutan Salemba dinilai lebih layak karena memiliki fasilitas layanan kesehatan berakreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan, sehingga dianggap mampu memberikan perawatan lebih baik dibanding tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti pemindahan tersebut.
Permohonan pemindahan tahanan itu diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry melalui surat bertanggal 13 Oktober 2025.
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menurutnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi kesehatan kliennya.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menempatkan kesehatan klien kami sebagai prioritas,” ujar Lingga.
Ia menambahkan, pemindahan tersebut juga akan mempermudah proses hukum, baik dalam persidangan maupun ketika jaksa memerlukan keterangan Kerry untuk kasus lain.
Diketahui, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Ia diduga memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun.
Kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid.
Dalam dakwaannya, Kerry disebut memperkaya diri melalui dua skema: sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) senilai Rp162,69 miliar serta sewa tangki bahan bakar di Terminal Merak senilai Rp2,91 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.