JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha kecil, termasuk tukang cukur, tukang pijat, hingga warung tegal atau warteg.
Penegasan itu disampaikan Maman untuk meluruskan pemahaman terkait pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Ia memastikan pelaku usaha mikro tidak menjadi sasaran pungutan pajak seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.Maman menjelaskan batas omzet Rp500 juta per tahun setara dengan sekitar Rp40 juta per bulan. Pelaku usaha yang masih berada di bawah batas tersebut tidak dikenakan pajak, dan ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain usaha mikro, Maman menjelaskan pemerintah juga memberikan fasilitas keringanan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kelompok usaha tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen sesuai skema insentif yang disampaikan Maman.
Namun, Maman menyoroti praktik sejumlah pengusaha beromzet besar yang diduga memecah badan usaha atau perseroan terbatas (PT). Langkah tersebut dilakukan agar omzet masing-masing perusahaan terlihat berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pajak untuk usaha kecil.
Menurut Maman, praktik tersebut berbeda dengan kondisi pelaku usaha mikro yang memang memiliki omzet terbatas. Pemerintah tidak bermaksud membebani pedagang kecil, tukang cukur, maupun tukang pijat dengan pungutan pajak.
"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuhnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah di tengah pembicaraan mengenai kewajiban pajak pelaku usaha kecil. Maman meminta masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut, terutama terkait batas omzet dan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada UMKM.