JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal seorang mekanik di Tangerang yang ditagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) McLaren senilai Rp137,44 juta. Mekanik bernama Yudariansyah itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penagihan dalam kasus ini dilakukan oleh petugas Samsat Ciledug.
Meski bukan pengelola pajak kendaraan bermotor, DJP turut menjelaskan proses penggunaan data dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Inge mengatakan, data dari berbagai sumber eksternal dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum melakukan klarifikasi kepada wajib pajak, DJP terlebih dahulu meneliti profil wajib pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya. Jika diperlukan, otoritas pajak dapat melakukan konfirmasi dan validasi kepada pihak terkait untuk memastikan kesesuaian informasi.
Kasus ini bermula ketika petugas Samsat Ciledug mendatangi Yudariansyah pada Jumat (23/10/2026). Petugas ingin mengonfirmasi kepemilikan sebuah McLaren yang tercatat menunggak PKB selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp137,44 juta.
Yudariansyah terkejut karena namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport yang menurut pengakuannya tidak pernah dimiliki. Petugas Samsat juga menemukan alamat yang tercatat berada di kawasan permukiman di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait data kepemilikan tersebut. Kondisi lingkungan tempat tinggal Yudariansyah turut menjadi salah satu hal yang diperhatikan petugas saat melakukan konfirmasi.
Setelah melakukan pengecekan, Samsat Ciledug memutuskan memblokir data kendaraan McLaren tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan data kendaraan yang tercatat atas nama Yudariansyah.
Idam mengatakan petugas datang untuk memastikan informasi sekaligus membantu Yudariansyah menyelesaikan persoalan pencatatan tersebut. Pemblokiran dilakukan agar data kendaraan tidak digunakan oleh pihak lain secara tidak semestinya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya validasi data kepemilikan kendaraan sebelum penagihan dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, persoalan administrasi kendaraan bermotor berada dalam kewenangan pemerintah daerah, sedangkan DJP menjelaskan prosedur pemanfaatan data untuk kepentingan perpajakan.