Singapura Tak Tinggal Diam soal Kabut Asap, 8 Bos Sawit Dipanggil

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 28 Oct 2026, 19:45 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Delapan perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia memenuhi panggilan sejumlah pejabat Singapura pada Rabu (28/10/2026). Para eksekutif perusahaan tersebut menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pertemuan itu melibatkan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Mereka didampingi penasihat senior Davinder Singh dan pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), serta Kementerian Hukum Singapura.

Delapan perusahaan yang hadir adalah Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Pertemuan tersebut membahas proses penyelidikan serta kewajiban perusahaan dalam memberikan kerja sama kepada otoritas Singapura.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyampaikan rencana perubahan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Perubahan itu akan diajukan dalam sidang parlemen mendatang untuk memperkuat landasan hukum penanganan kasus kabut asap.

Salah satu poin yang disiapkan adalah menjadikan penolakan atau sikap tidak kooperatif terhadap penyelidikan sebagai pelanggaran pidana. Grace menegaskan pemerintah Singapura akan menggunakan kewenangannya untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam menjelaskan perusahaan yang menjadi bagian dari penyelidikan diwajibkan menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok perusahaan.

Proses penilaian akan dilakukan panel dan firma hukum independen di bawah arahan NEA Singapura. Biaya operasional panel tersebut akan ditanggung oleh perusahaan yang sedang menjalani penilaian.

Perusahaan yang diminta menjalani evaluasi harus menunjuk tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum dari panel yang telah ditetapkan. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai arahan NEA untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara independen.

Shanmugam menyebut mekanisme ini dapat membantu perusahaan dengan rantai pasok yang bersih membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembakaran lahan. Ia juga menegaskan proses tersebut bukan bertujuan mencari kambing hitam atau menetapkan kesalahan demi kepentingan publik maupun politik.

Langkah Singapura ini menunjukkan penguatan pendekatan hukum terhadap persoalan kabut asap lintas negara. Namun, pemanggilan dan penilaian independen terhadap perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah dalam kasus karhutla.

Singapura Panggil 8 Perusahaan Sawit Terkait Penyelidikan Karhutla

Perusahaan Sawit, Karhutla Indonesia, Singapura, Kabut Asap Lintas Negara, Lingkungan