Memahami Cara Kerja Reksa Dana Syariah dan Prinsip Investasi yang Sesuai Syariat

Oleh Dwi Natasya pada 08 Mar 2026, 17:46 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Bagi banyak kalangan usia produktif, terutama generasi muda hingga keluarga muda, perencanaan keuangan kini tidak hanya berfokus pada pertumbuhan aset tetapi juga kesesuaian dengan nilai-nilai yang diyakini. Salah satu instrumen yang banyak dipilih adalah reksa dana syariah yang dinilai mampu menggabungkan tujuan investasi dengan prinsip etika dalam keuangan.

Director & Chief Legal, Risk and Compliance Officer sekaligus Kepala Unit Pengawasan Investasi Syariah di Manulife Aset Manajemen Indonesia, Justitia Tripurwasani menjelaskan bahwa prinsip keuangan syariah sebenarnya memberikan kerangka tata kelola yang jelas bagi aktivitas ekonomi.

Menurutnya, keuangan syariah menekankan kegiatan ekonomi yang nyata, kejelasan akad, serta pengelolaan risiko yang disiplin. Prinsip ini juga menghindari unsur riba, gharar atau ketidakpastian berlebihan, serta maysir atau spekulasi.

Di Indonesia, ekosistem keuangan syariah terus berkembang dan semakin mudah diakses masyarakat. Hal ini didukung oleh regulasi yang kuat serta panduan syariah dari lembaga terkait, sehingga investor ritel dapat lebih percaya diri menempatkan dananya pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Regulasi Reksa Dana Syariah di Indonesia

Pengelolaan reksa dana syariah di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini mengatur proses penerbitan produk, transparansi informasi kepada investor, hingga pengelolaan portofolio investasi.

Selain itu, setiap produk reksa dana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memastikan seluruh aktivitas investasi tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara itu, panduan syariah bagi produk keuangan diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan berbagai fatwa untuk memastikan praktik keuangan modern tetap selaras dengan hukum Islam.

Cara Kerja Reksa Dana Syariah

Dalam praktiknya, reksa dana syariah hanya menempatkan dana pada instrumen yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah serta instrumen yang diperbolehkan seperti sukuk.

Hubungan antara investor dan manajer investasi biasanya menggunakan akad wakalah, yaitu pemberian kuasa kepada manajer investasi untuk mengelola dana dengan imbalan biaya pengelolaan. Selain itu, terdapat juga akad mudharabah yang mengatur skema bagi hasil antara pengelola dana dan pemilik modal.

Beberapa praktik yang umum dalam pasar modal konvensional tidak diperbolehkan dalam sistem syariah. Misalnya margin trading, short selling, dan insider trading karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta kepemilikan aset yang sah.

Proses Cleansing dalam Reksa Dana Syariah

Salah satu mekanisme penting dalam investasi syariah adalah proses cleansing. Proses ini bertujuan untuk memisahkan pendapatan yang berasal dari sumber yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Jika terdapat porsi kecil pendapatan nonhalal yang muncul di luar kendali pengelola investasi, maka bagian tersebut akan dipisahkan dan dialokasikan untuk kegiatan sosial atau amal. Proses ini dilakukan secara berkala oleh manajer investasi agar portofolio tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Investasi yang Selaras dengan Nilai Kehidupan

Reksa dana syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga mengedepankan nilai etika dalam pengelolaan kekayaan. Melalui penyaringan sektor usaha dan pengawasan syariah, investor diharapkan dapat menghindari risiko berlebihan sekaligus menjaga keberkahan dalam pengelolaan keuangan.

Manulife Aset Manajemen Indonesia sendiri telah mengelola berbagai produk reksa dana syariah selama lebih dari satu dekade. Perusahaan juga menjalankan mekanisme cleansing dalam pengelolaan investasinya.

Sepanjang 2025, dana cleansing yang dikelola perusahaan mencapai sekitar Rp298,7 juta. Dana tersebut kemudian disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti renovasi ruang kelas sekolah serta pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Indonesia.

Pendekatan investasi seperti ini membuat reksa dana syariah tidak hanya menjadi instrumen pengembangan aset, tetapi juga bagian dari pengelolaan keuangan yang lebih bertanggung jawab dan bermakna bagi masyarakat.