Menkeu Purbaya Respons Usulan Buruh Soal Pajak JHT, Data BPJS Akan Diteliti Ulang

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 08 Jul 2026, 20:26 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengkaji ulang skema pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah itu menyusul pertemuannya dengan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari aturan yang berlaku sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan APBN dan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini telah dikenai tarif pajak 0 persen, meski data tersebut masih akan diverifikasi.

Pemerintah juga akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan berikutnya.

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan keresahan pekerja yang terkena PHK terkait mekanisme pajak JHT. Purbaya menegaskan setiap keputusan harus berbasis data yang akurat agar manfaatnya optimal tanpa mengganggu penerimaan negara.

Ada tiga usulan utama dari kalangan buruh. Pertama, mengevaluasi tarif pajak 0 persen bagi penerima manfaat JHT saat pencairan.

Kedua, pajak hanya dikenakan satu kali saat pencairan pertama agar tidak ada tarif progresif saat pekerja mencairkan JHT di kemudian hari. Ketiga, batas nilai pencairan yang dikenai ketentuan pajak diusulkan naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

Purbaya menegaskan seluruh pembahasan masih berada pada tahap evaluasi. Pemerintah akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan penerimaan negara sebelum mengambil keputusan.